Arsip Tag: Yeskiel Loudoe

Penutupan Sidang II DPRD Kota Kupang, Wali Kota Mohon Pamit Di Akhir Masa Jabatan

NTT AKTUAL. KOTA KUPANG. Pemerintah Kota Kupang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang akhirnya menyelesaikan masa Sidang II lewat paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2021/2022 DPRD Kota Kupang di ruang rapat DPRD Kota Kupang, Jumat (05/08/2022).

Masa Sidang II yang berlangsung sejak 20 April 2022 hingga 5 Agustus 2022 tersebut mengesahkan dan menetapkan berbagai keputusan antara lain; Keputusan DPRD Kota Kupang tentang rekomendasi/catatan strategis DPRD Kota Kupang terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Kupang tahun anggaran 2021 dan keputusan DPRD Kota Kupang tentang persetujuan penetapan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD Kota Kupang tahun anggaran 2021.

Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., dalam sambutannya atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi dan terima kasih karena dalam kurun waktu sejak 20 April 2022 hingga saat ini pemerintah dan DPRD Kota Kupang telah berhasil menuntaskan seluruh tahapan persidangan. Secara politis semua yang telah ditetapkan membuktikan dukungan dan legitimasi yang diperoleh pemerintah dari DPRD Kota Kupang terhadap berbagai kebijakan pembangunan yang terlaksana pada tahun anggaran 2021 lalu.

“Perbedaan pendapat yang terjadi selama masa Sidang II DPRD Kota Kupang, tidak dapat disangkal menjadi bagian dari mekanisme demokrasi yang harus kita lalui dan lumrah terjadi dan hendaknya menjadi daya dorong membangun suasana kebersamaan yang kondusif dan konstruktif dalam mewujudkan visi dan misi Kota Kupang,” ungkap Wali Kota.

Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H.,saat memberikan sambutannya pada Paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2021/2022 DPRD Kota Kupang di ruang rapat DPRD Kota Kupang, Jumat (05/08/2022). Dokumentasi : Prokompim Setda Kota Kupang

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Kupang menyampaikan ungkapan mohon pamit bersama Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man yang sebentar lagi akan mengakhiri masa jabatan. Ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang, Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat Kota Kupang yang telah menjadi mitra kerja konstruktif selama menjalankan amanah sebagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sehingga berbagai prestasi dan penghargaan telah diraih. Permohonan maaf diungkapkan apabila dalam masa kepemimpinan terdapat kekeliruan, kesalahan dan berharap semua yang telah diupayakan bersama bisa membawa manfaat bagi masyarakat Kota Kupang.

Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos., atas nama lembaga DPRD Kota Kupang menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada Wali kota, Wakil Wali Kota, dan jajaran Pemerintah Kota Kupang yang telah bekerja maksimal dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga pemerintah kota kupang pada tahun 2021 kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur. Suatu prestasi yang menjadi kebanggaan dari semua elemen dan masyarakat Kota Kupang yang atas kerja sama kemitraan antara Pemerintah dan DPRD prestasi itu diraih pada tahun 2020 dan 2021. Namun tetap meminta perhatian pemerintah agar terus melakukan pengawasan internal dan membangun koordinasi lintas sektor selama pelaksanaan program dan kegiatan sehingga berbagai catatan kegagalan yang terjadi pada tahun 2021 tidak perlu terjadi lagi pada tahun yang akan datang.

Terkait dengan 5 (lima) rancangan Perda usul inisiatif Pemerintah Kota Kupang yang telah diusulkan namun belum terbahas dikarenakan limit waktu yang tidak mencukupi dan mengingat masa jabatan Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang masa jabatan tahun 2017-2022 akan berakhir di bulan Agustus, selanjutnya akan dijadwalkan kembali oleh badan musyawarah untuk dibahas pada Sidang III tahun 2021/2022 yang akan datang.

“Tanpa terasa sudah hampir 5 tahun Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang masa jabatan tahun 2017-2022 melaksanakan tugas pengabdiannya, selama masa kepemimpinan dalam proses persidangan tidak terlepas terjadinya dinamika dan itu hal yang biasa dalam proses politik, hari ini segala sesuatu dapat dikuburkan dengan penutupan sidang hari ini, kita boleh berbeda-beda persepsi tapi demi untuk kepentingan masyarakat, maka dengan berakhir masa jabatan pada tanggal 22 Agustus 2022 yang akan datang semuanya selesai sudah di lembaga dprd yang terhormat ini,” ujar Ketua DPRD Kota Kupang

Di akhir sambutannya mewakili lembaga, Ketua DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Dr. Jefirstson R. Riwu kore, M.M., M.H., dan dr. Hermanus Man yang telah menjabat dan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang selama masa jabatan tahun 2017-2022 dan sekaligus permohonan maaf sebesar-besarnya sekiranya selama kepemimpinan di DPRD Kota Kupang ada hal yang menggores perasaan baik itu dengan sengaja maupun tidak sengaja, namun semua itu demi untuk kesejahteraan masyarakat Kota Kupang.

Turut hadir unsur Forkopimda Kota Kupang, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, S.E., M.Si., Ketua dan Para Komisioner KPU Kota Kupang, Ketua Bawaslu Kota Kupang, Julianus J.P. Nomleni, S.H., Kepala LPP RRI Kupang, Ida Ayu Evi Handayani, S,H., M.H., Para Staf Ahli Wali Kota Kupang, Para Asisten Sekda Kota Kupang, Pimpinan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Kupang serta para Camat se-Kota Kupang. (PKP_chr)

Sumber berita + foto : Prokompim Setda Kota Kupang

Pemkot Kupang Cetak Hatrick Opini WTP

NTT AKTUAL. KOTA KUPANG. Pemerintah Kota Kupang di bawah kepemimpinan Wali Kota, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH dan Wakil Wali Kota, dr. Hermanus Man kembali mengukir sejarah dengan mencetak hatrick (tiga kali) secara berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang.

Setelah sukses pertama kalinya meraih opini WTP pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2019 lalu, kemudian berlanjut pada tahun 2020, kali ini prestasi yang sama kembali diraih atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Kupang Tahun 2021. Penyerahan LHP oleh BPK kepada Pemerintah Kota Kupang diserahkan bersamaan dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Flores Timur di Kantor BPK RI Perwakilan NTT, Senin (30/5).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala BPK Perwakilan NTT, Adi Sudibyo. Kepala BPKP Perwakilan NTT, Sofyan Antonius. Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara, Drs. Eusabius Binsasi. Penjabat Bupati Kabupaten Flores Timur, Doris Alexander Rihi. Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Yasintus Lape Naif. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur, Yosep Paron Kabon, ST. Sekda Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda. PLT. Sekda Kabupaten Timor Tengah Utara, Fransiskus Tilis. Turut hadir pula bersama para Asisten Sekda dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Kupang serta Pemkab. TTU dan Flotim.

Turut mendampingi Wawali, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Inspektur Kota Kupang, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang bersama Kabid Aset pada BKAD Kota Kupang.

Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, menyampaikan terima kasih atas opini WTP yang diberikan kepada Pemerintah Kota Kupang. Dia mengaku sangat gembira dan berterima kasih kepada BPK atas bimbingan dan pendampingan sehingga Pemkot Kupang bisa melaksanakan pekerjaan dengan baik. “Mudah-mudahan pelaksanaan keuangan yang baik ini juga menunjukkan pelayanan kepada masyarakat yang baik. Uang yang ada tentu tidak ada manfaatnya kalau administrasi baik tetapi hasilnya tidak dirasakan oleh masyarakat. Penilaian ini mendorong kami untuk mengelola administrasi secara baik tetapi juga memberikan apa yang seharusnya menjadi hak-hak masyarakat itu secara baik sesuai dan alokasi anggaran pemerintah yang ditetapkan,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe pada kesempatan yang sama juga menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan seluruh tim audit yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kupang kurang lebih selama dua bulan. “ Hari ini kami mendapatkan hasil WTP sekali lagi ini adalah WTP ketiga secara berturut-turut atas nama pimpinan DPRD Kota Kupang, saya mengapresiasi ini dan menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya. Kami juga akan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan kurang lebih 60 hari yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Kepala BPK Perwakilan NTT, Adi Sudibyo, menyampaikan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah hari ini merupakan amanat Undang-Undang. Tiga kabupaten/kota yang menerima LHP BPK hari ini merupakan kabupaten/kota yang ke 16, 17 dan 18 dari total 22 kabupaten / kota di NTT.

“Tugas kami adalah untuk menilai kewajaran penyajian dalam laporan keuangan. Finalnya kami akan memberikan suatu opini atas laporan keuangan yang telah disusun di pemerintah kabupaten / kota,” jelasnya.

Adi Sudibyo mengapresiasi Pemkot Kupang yang meraih opini WTP untuk ketiga kalinya secara berturut-turut. Dia berharap opini ini dapat terus dipertahankan dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Serta dia berharap agar dalam waktu 60 LHP tersebut dapat ditindaklanjuti.

Sebelumnya Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, selama dua tahun berturut-turut saat menerima opini WTP menyampaikan pencapaian ini merupakan hasil kerja keras berbagai pihak dalam mewujudkan visi terwujudnya Kota Kupang yang layak huni, cerdas, mandiri dan sejahtera dengan tata kelola bebas KKN melalui misi Kupang jujur yakni meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bebas KKN dan transparansi pengelolaan keuangan.

Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota DPRD Kota Kupang yang telah memberikan dukungan sehingga Pemkot bisa meraih opini WTP ini. Terima kasih juga disampaikannya kepada seluruh staf di jajaran Pemkot Kupang yang selama ini sudah berjuang menyajikan data dan bukti yang berhasil meyakinkan BPK sehingga kembali meraih opini WTP tahun ini. “Sebagai kepala daerah, tanggung jawab kami bukan hanya sekedar meraih WTP, tapi bagaimana menyajikan laporan keuangan yang jujur dan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat Kota Kupang,“ pungkasnya. (*PKP_nys)

Sumber berita + foto : Prokompim Setda Kota Kupang

Pemerintah dan DPRD Kota Kupang Tandatangani Persetujuan Bersama Penetapan 3 Ranperda

NTT AKTUAL. KOTA KUPANG. Pemerintah dan DPRD Kota Kupang akhirnya menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif, yang diajukan Pemkot Kupang untuk dibahas di masa sidang III tahun 2020/2021. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Kupang bersama pimpinan DPRD Kota Kupang.

Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH dalam sambutannya pada paripurna ke-23 DPRD Kota Kupang, Kamis (14/10/2021) menyampaikan terima kasih yang tulus dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Kupang yang telah sungguh-sungguh mencurahkan pikiran, tenaga bahkan segala waktu dan kesempatannya untuk membahas, merumuskan hingga menghasilkan tercapainya kesepakatan politik tentang persetujuan penetapan tiga ranperda usul inisiatif Pemkot Kupang.

Tiga ranperda dimaksud antara lain; rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, rancangan peraturan daerah tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang serta ranperda tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar. Sebelumnya, dalam masa sidang yang sama Pemkot bersama DPRD Kota Kupang juga telah menandatangani persetujuan nota kesepakatan tentang kebijakan umum perubahan APBD Kota Kupang tahun anggaran 2021 dan persetujuan nota kesepakatan tentang prioritas dan plafon sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2021.

Mantan Anggota DPR RI dua periode itu menambahkan berbagai catatan strategis yang bersifat korektif, kritikan yang konstruktif , usulan dan harapan kepada pemerintah, semuanya mengisyaratkan dukungan politis dari DPRD dalam rangka pembenahan, perbaikan, penataan guna percepatan semua aspek pembangunan perkotaan. “Semoga peraturan daerah yang telah ditetapkan ini, menjadi dasar pijak pemerintah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat sehingga dapat memberikan kontribusi secara nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan daerah tercinta ini,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos yang memimpin jalannya sidang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Walikota, Wakil Walikota, jajaran Pemerintah Kota Kupang, Wakil-Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD Kota Kupang yang dalam semangat kemitraan telah mengikuti berbagai tahapan persidangan hingga selesai, walaupun dalam waktu yang sangat terbatas dan sempit, namun semuanya dapat diselesaikan dengan baik. Dia berharap dengan sisa waktu dua setengah bulan ke depan, pemerintah dapat mempersiapkan segala sesuatu agar pendapatan dan belanja yang telah ditetapkan bersama dalam perubahan anggaran ini dapat dilaksanakan sebaik mungkin dan dapat direalisasikan dengan baik pada akhir tahun.

Tentang tiga ranperda usul inisiatif yang baru ditetapkan, Ketua DPRD mengharapkan agar ranperda dimaksud dapat memberikan manfaat dalam peningkatan kepuasan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat yang akhirnya bermuara pada peningkatan pendapatan asli daerah Kota Kupang.

Sebelumnya dalam pendapat akhir fraksi pada rapat paripurna DPRD Kota Kupang ke 22 terhadap tiga ranperda usul inisiatif Pemkot Kupang, mayoritas fraksi menyatakan dukungannya disertai dengan beberapa catatan. Di antaranya Fraksi PDIP yang menekankan pentingnya melakukan pencatatan akuntansi yang baik terhadap penyertaan modal yang disertakan ke Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur maupun dividen yang diterima oleh Pemerintah Kota Kupang sebagai imbalan atas besaran penyertaan modal.

Tentang besarnya nominal penyertaan modal per tahun anggaran Fraksi PDIP minta Pemkot Kupang untuk memperhatikan dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan yang tak kalah pentingnya adalah dalam pemberian coporate social respinsibility ( CSR ) dan anggaran promosi Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur harus disesuaikan dengan kebutuhan dasar masyarakat Kota Kupang.

Sementara Fraksi PKB dalam pendapat akhirnya menyampaikan penyesuaian nama dan penyertaan modal terhadap Perusahaan Daerah Air Minum harus didukung dengan manajemen dan sumber daya yang cukup, karena beban dan tanggung jawab usaha yang semakin besar. Fraksi PKB juga meminta beban penyediaan air baku, harus menjadi urusan dinas teknis dalam berbagai kegiatan. diantaranya konservasi sumber-sumber air, pembangunan embung dan bendungan.

Dukungan juga disampaikan oleh Fraksi Gabungan HANURA Berkarya PSI PPP Bersatu. Menurut Fraksi tersebut sudah saatnya pemerintah berinovasi dalam melaksanakan pelayanan publik, khususnya pada penyediaan air bersih untuk masyarakat Kota Kupang. (*PKP_ans/jms)

Sumber berita + foto : Prokompim Setda Kota Kupang

Pejabat Pemkot Kupang Tandatangani Pakta Integritas Aset

NTT AKTUAL. KOTA KUPANG. Para pejabat Pemerintah Kota Kupang bersama pimpinan DPRD Kota Kupang menandatangani pakta integritas penyerahan aset milik negara/daerah Tingkat Pemerintah Kota Kupang. Salah satu poin utama dalam pakta integritas tersebut adalah para pejabat wajib mengembalikan semua aset milik negara dan daerah yang digunakannya saat menjabat ketika pensiun nanti. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Wali Kota Kupang akan dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap upaya Pemkot menertibkan aset daerah, yang disampaikan saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakorwasin) Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi NTT Tahun 2021 di Aula Eltari Kupang, Senin (21/06/2021) lalu.

Acara penandatanganan pakta integritas berlangsung di ruang Rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Rabu (23/06/2021), diikuti oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore,MM,MH, Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S,Sos, Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Padron Paulus, Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Christian Baitanu dan seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintahan Kota Kupang. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI, Dian Patria.

Wali Kota Kupang, Dr.Jefirstson R. Riwu Kore,MM,MH menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan dukungan lewat pakta integritas ini. Menurutnya kehadiran KPK bukan untuk mencari kesalahan Pemkot Kupang tapi justru mendorong agar jajaran Pemkot Kupang bisa bekerja lebih baik dan aset-asetnya bisa tercatat dengan baik. “Penandatanganan pakta integritas ini menjadi tanggung jawab moril bersama. Di dalamnya ada pasal-pasal yang mengikat kita, kalau nanti tidak kembalikan, maka akan ditarik oleh Badan Aset,” tegasnya.

Diakuinya pada pengalaman sebelumnya aset dibawa oleh pejabat yang sudah pensiun atau pindah jabatan. Ada juga pejabat yang mau pensiun mengajukan permohonan untuk meminjam kendaraan dinas. Saat ini untuk penertiban aset, Pemkot Kupang sudah bersurat untuk menarik kembali semua aset tersebut. “Kalau semua kendaraan bisa dikumpul kembali dan dicatat oleh Badan Aset, maka administrasi kita bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Wali Kota Kupang juga berencana akan menghidupkan kembali tim sertifikasi aset. Tim ini akan bertugas untuk mensertifikati aset-aset milik Pemkot Kupang. Diharapkan pada tahun mendatang aset Pemkot Kupang akan bertambah dengan tanah-tanah yang sudah bersertifikat.

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI, Dian Patria berterima kasih kepada Wali Kota Kupang dan pimpinan DPRD dan seluruh jajaran Pemkot Kupang yang telah bersedia menandatangani pakta intgeritas aset ini. Diakuinya berdasarkan pengalaman di daerah lain, banyak kendaraan dan rumah milik negara yang dikuasai oleh pejabat hingga pensiun. Akibatnya harus pengadaan lagi. Sementara di sisi lain, negara sedang mengalami kesulitan anggaran, berulang kali dilakukan refocusing karena covid yang belum diketahui kapan berakhir. Karena itu perlu ada upaya untuk menyelamatkan aset negara atau daerah.

Dia juga menyarankan agar jika pemerintah kesulitan melakukan penagihan, bisa menempuh jalur penegakan hukum atau diberitakan lewat media massa. Sama seperti yang pernah dilakukan oleh pemerintah salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. “Harus sampai ke sana (penegakan hukum). Kalau cuma tagih normatif saja percuma, negara harus hadir. Kalau bicara tentang aturan, maka pimpinan harus jadi contoh,” tegasnya.

Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos memberikan apresiasi kepada Pemkot Kupang atas kegiatan penandatanganan pakta integritas aset ini yang bekerja sama dengan KPK. Menurutnya penertiban aset ini juga sudah menjadi kerinduannya selama ini dan sudah sering disampaikannya kepada Pemkot Kupang. Dia berharap agar dengan pakta integritas ini upaya pendataan aset yang baik bisa lebih gesit lagi.

Pada kesempatan yang sama Yeskiel juga menyampaikan sudah bersepakat dengan dua Wakil Ketua DPRD untuk mengembalikan aset berupa kendaraan dinas dan rumah jabatan milik mereka. Selain karena biaya operasional yang tinggi, khusus mengenai rumah jabatan menurutnya bisa dimanfaatkan sebagai kantor bagi kantor-kantor pemerintahan yang belum layak.

Sementara itu Wakil Wali Kota Kupang yang berperan dalam pengawasan pada kesempatan tersebut minta agar segera diterbitkan Peraturan Wali Kota tentang petunjuk teknis pengalihan aset pada saat akhir masa jabatan. Selain itu Wawali juga minta agar semua pimpinan perangkat daerah memperhatikan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) di tempat tugasnya masing-masing. Kepada para pimpinan perangkat daerah, Wawali juga minta agar saat serah terima jabatan ketika dipindah tugas atau pensiun, dilakukan juga serah terima mobil dinas beserta STNK dan supir.

Beberapa saat setelah penandatanganan pakta integritas, tim KPK bersama Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man melakukan penertiban wajib pajak, untuk wajib pajak yang berada di bawah binaan Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang.

Sasaran kali ini adalah para wajib pajak yang memiliki tunggakan besar. Petugas menempelkan poster bertuliskan; ‘Pemberitahuan, tempat ini belum melunasi kewajiban pajak daerah’ di tempat obyek pajak tersebut. Untuk pajak restoran dilakukan di dua titik, yaitu di Resto Kelapa di wilayah Kelapa Lima dan Bread Bakery di Bandara El Tari. Sementara untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) dilakukan di dua titik yaitu Imperial World dan TransMart.

Turut serta dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, dr I Wayan Ari Wijana, Plt Inspektorat Daerah Kota Kupang, Nuri Soengkono dan dari Pemerintah Provinsi NTT, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Zeth Sony Libing.

Selain memberikan edukasi pada wajib pajak yang berada di bawah binaan Pemkot Kupang, tim juga berkesempatan melakukan penertiban pada dua aset milik Pemprov NTT di wilayah Kelurahan Kelapa Lima dan Kelurahan Liliba. (*PKP_ans)

Sumber berita + foto : Prokompim Setda Kota Kupang

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkot dan DPRD Siapkan Langkah Strategis

NTT AKTUAL. KOTA KUPANG. Kota Kupang masuk dalam 14 daerah yang akan mengalami kemarau panjang di NTT sesuai rilis BMKG. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD melakukan antisipasi sebagai tanggap darurat terhadap ancaman kekeringan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Jimy Didok, Selasa (22/09/2020) mengatakan dampak dari kemarau panjang adalah masalah kekurangan air bersih dan persoalan kekeringan. Oleh karena itu, memasuki Oktober nanti telah disiapkan 500 tanki air untuk warga terdampak.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Jimy Didok. Dokumentasi : Istimewa

“500 tanki untuk masyarakat marginal, sebagai langkah upaya mengatasi kelangkaan air bersih,” ungkapnya.

Selanjutnya, ia mengatakan saat ini diajukan usulan anggaran senilai Rp 1 miliar yang dibahas bersama DPRD dan pemerintah. “Kita antisipasi ancaman kekeringan selama tiga bulan ke depan, kita masukkan dalam anggaran perubahan,” jelasnya.

Jimy juga mengungkapkan persoalan ancaman kekeringan ini dibahas bersama Banggar DPRD, sebab persoalan kekeringan ini merupakan hal urgen yang harus ditangani dengan baik.

Terpisah, Anggota DPRD Kota Kupang, Yuven Tukung mengatakan dalam masa pembahasan kebijakan perubahan anggaran 2020 ini sangatlah tepat untuk diajukan usulan anggaran penanganan dampak bencana kekeringan akibat kemarau panjang. Salah satunya adalah dengan menyuplai air bagi warga di berbagai wilayah kritis.

Menurutnya, selain menyuplai air, Pemkot harus dapat mengoptimalkan berbagai sumber air lainnya, misalnya Kali Liliba dan mata air Petuk yang hingga saat ini masih terus mengalir.

“Jadi kalau itu mempergunakan anggaran yang besar, maka prinsipnya kami di DPR itu tidak menjadi soal, kami sangat mendukung,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe mengatakan masalah kekeringan sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, kekeringan ini harus menjadi prioritas untuk ditangani.

“Postur anggaran ini kan masih dalam pembahasan, kalau memang terjadi seperti itu, maka namanya emergensi, kita bisa anggarkan itu,” pungkas politisi PDIP ini. (*/Red)

Antisipasi Corona, Pemkot Kupang Gelar Rapat Bersama Forkopimda

NTT AKTUAL. KOTA KUPANG.Pemerintah Kota Kupang dalam rangka mengantisipasi corona, melaksanakan Rapat Pembentukan Percepatan Penanganan CORONA Virus Disease 2019 (COVID-19) bersama unsur FORKOPIMDA Kota Kupang yang berlangsung di Sotis Hotel Kupang, Senin, (23/03/2020).

Rapat dihadiri oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson Riwu Kore, MM., MH, Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe, S. Sos, Dandim 1604/Kupang, Kolonel Arh I Made Kusuma Dhyana Graha, S.I.P, Kepala Kajari Kupang, Oder Maks Sombu, SH., MA., MH, Kapolres Kupang Kota, AKBP. Satria Perdana. PT. Binti. S. Ik, Pj. Sekda Ir. Elvianus Wairata, M.Si, dan Asisten Administrasi Umum Kota Kupang, Ir. Eduard John Pelt.

Hadir juga beberapa Kepala OPD yang terlibat yakni Kepala Dinas Kesehatan drg. Retnowati, M.Kes, Dirut RSUD. S. K Lerik dr. Marsiana Halek, Kepala Dinas Perhubungan Bernadinus Mere, Kasat Pol PP Drs. Felis berto Amaral, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jeffry Edward Pelt, SH, Kepala Pelaksana BPBD Kota Kupang ADE Manafe, S.IP, M. Si, dan Kepala Pelaksana Lapangan BPBD Kota Kupang Jemy Didik, S.Pd., M.Si.

Wakil Wali Kota Kupang dr. Hermanus Man, sebagai moderator diskusi dalam pembukaan rapat mengatakan bahwa rapat dengan Forkopimda ini outputnya nanti adalah langkah yang lebih intensif dalam rangka mencegah COVID-19.

Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson Riwu Kore, MM., MH, dalam rapat mengatakan masalah Pendemi Corona ini sehingga kita perlu duduk berdiskusi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Kupang, situasi ini perlu disikapi oleh pemerintah.

“Rapat tentu harus segera dilakukan, tidak harus menunggu ada yang positif baru mulai pembentukan ini, ini kita mulai lebih dulu agar jangan tergesa gesa nantinya bila ada yang positif kita sudah siap,” tegas Jefri Riwu Kore

“Rapat ini selain untuk membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di kota Kupang, kita juga perlu menyepakati penggunaan anggaran emergency untuk melawan covid-19 ini sehingga semua bisa terkoordinasi dengan baik dan benar”, jelasnya.

Jefri Riwu Kore dalam diskusi tersebut mengatakan harus segera disiapkan ruangan tambahan untuk perawatan dan isolasi, kemudian APD juga harus dipersiapkan, bila perlu segera di order dan bisa datang dengan cepat untuk kesiap siagaan dimaksud.

Wali Kota dalam kesempatan tersebut meminta bantuan kepada Dandim dan Kapolres terkait Social Distancing.

“Kami pemerintah sudah mengeluarkan edaran secara tertulis maupun lisan melalui dinas kominfo dan Pol PP, sampai saya sendiri sudah bersama teman-teman menghimbau tapi masih ada yang berkumpul, saya harap ini jadi perhatian Bapa Kapolres dan Dandim”, ujar Wali Kota

Wali Kota melanjutkan, kepada Dandim dan Kapolres agar lebih memperketat orang yang datang atau masuk ke Kota Kupang melalui Bandara dan Pelabuhan ini harus lebih diperketat, semua demi keamanan di Kota Kupang.

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga sudah Pemerintah Kota bentuk, untuk memastikan pemutusan rantai penyebaran Virus ini, kita juga berharap agar tetap bersih dan juga siaga untuk kejadian terpurukpun harus kita hadapi”, tegas Jeriko

Menanggapi Wali Kota Kupang, ditempat yang sama Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe, S. Sos, mengatakan bahwa Covid-19 jelas sudah ada sekarang, yang perlu dipersiapkan adalah anggaran sebanyak – banyaknya mungkin untuk menyiapkan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan.

“Persoalan anggaran yang sudah ada bila perlu ditambah untuk memperbanyak fasilitas seperti penambahan ruang isolasi dan APD sampai tingkat-tingkat puskesmas, karena ini sangat diperlukan, jadi semua ini harus secepatnya, prinsipnya siap payung sebelum hujan dan DPRD akan siap mendukung semua yang dibutuhkan, termasuk eksekusi anggaran demi kelancaran semuanya”, tegas Yeskiel Loudoe.

Kapolres Kupang Kota menanggapi permintaan Wali Kota Kupang mengatakan bahwa, Kapolres dalam hal ini Gugus Tugas 1604 sudah melalui babinsa dan babinkantimbmas melakukan himbauan hingga tingkat kelurahan kepada masyarakat terkait perkumpulan masa.

“Saya sudah tegaskan agar semua kegiatan perkumpulan masa bisa dibatasi, karena Covid-19 sangat berbahaya dan tidak pandang bulu jadi kita perlu kewaspadaan sekalipun masih status siaga darurat, sedangkan menyangkut pintu masuk sendiri sudah ada koordinasi dengan BPK3 dengan KKP untuk Pelabuhan Tenau sudah ada petugas disana untuk memantau keluar masuknya kapal, di KKP bandara Eltari sendiri juga sudah ada petugas disana, namun kendalanya masyarakat masih bandel dan tidak mau mengisi form HAC yang disiapkan”, jelas Kapolresta Kupang.

“Selain memerangi Covid-19 sendiri, kita juga ada tugas tambahan memerangi Hoax, saya ajak kita semua pastikan informasi sebelum disebarkan,” tegas Satria

Wakil Wali Kota Kupang langsung menanggapi persoalan form HAC, sudah ada koordinasi dengan KKP Bandara sehingga nanti sebelum turun dari pesawat harus di isi form nya baru diperbolehkan turun dari pesawat.

Selanjutnya Dandim Kota Kupang Kolonel Arh I Made Kusuma Dhyana Graha, S.I.P dalam diskusi tersebut menyambung apa yang telah disampaikan Bapak Kapolres dengan menambahkan beberapa hal yakni, persoalan himbauan akan diawali dengan pendekatan persuasif dulu, jika tidak mempan makan akan ditingkatkan ketegasan nya, kemudian protokol Covid-19 sendiri kita harus menjelaskan lebih detail agar masyarakat paham dan mengikuti semua arahan, termasuk Work From Home.

“Semua tindakan saat ini sudah sangat luar biasa, cuma kelemahan kita yakni belum memiliki Rapid Test Covid-19, semoga secepatnya kita bisa memiliki agar lebih akurat dalam menentukan status nantinya”, tegas Dandim

Bapak Kajari Kupang Oder Maks Sombu, SH., MA., MH dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa persoalan Covid-19 ini sungguh sangat berbahaya, jadi dari pihak Kejaksaan sendiri akan lebih tegas dalam menindak setiap penimbun barang dan dijual kembali dengan harga mahal akan ditindak tegas, dituntut 5 tahun penjara tanpa dikurangi satu hari pun juga.

“Jadi kepada para pengusaha, saya himbau agar barang-barang seperti masker, alkohol, and senitaizer, pengukir suhu badan dan sebagainya jangan ada penimbunan, begitu juga yang menjual bahan pokok tetap berjualan seperti biasa, karena jika tertangkap makan akan ditindak tegas”, jelas Maks

Wakil Wali Kota selaku moderator menyimpulkan hasil diskusi yakni, Koordinasi antara Pemerintah, DPRD, Forkopimda, Dinas Terkait hingga lapisan masyarakat harus dilaksanakan demi kelancaran semuanya.

Selanjutnya Situasi Emergency, untuk mengantisipasi itu sudah ada Surat Keputusan Wali Kota Status Siaga Darurat Penanganan Covid-19 dan siap ditandatangani sekarang juga untuk segera ditindaklanjuti.

Kemudain persoalan Pelayanan dan Infrastruktur, semua ini merupakan Konsekuensi dari SK yang akan ditandatangani untuk action selanjutnya bisa lebih gesit dan sesuatu dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah Kota sangat berterima kasih kepada Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, dan Kajari yang sudah bersedia hadir dan siap membantu Pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan semua menyangkut pembangunan Kota ini.

Untuk Perlengkapan Ruang Isolasi, sementara Pemkot menunggu jawaban Pemprov, Sedangkan untuk RSUD S. K. Lerik akan segera dikondisikan semua yang dibutuhkan.

setelah penandatangan SK ini mari wujud nyata kan dalam bentuk WAG dan Posko yang bertempat di Dinkes Kota Kupang.

“Status Siaga dengan segala konsekuensi sampai pada anggaran harus disiapkan segera, dalam anggaran perlu dicantumkan infrastruktur kemasyarakatan dan APD perawat”, tegas Herman

“Pemantauan terhadap ODP, melibatkan semua pihak terkait, dan ODP tidak boleh dikucilkan dan harus ada isolasi mandiri agar bisa dipantau dengan baik”, harap Man

Diakhir Rakor Wali Kota menegaskan Bahwa Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD siap menggelontorkan dana untuk mengatasi Covid-19 demi kenyamanan semua warga Kota kupang.

“Saya tugaskan ibu Kadis dan Ibu Dirut RSUD. S. K Lerik segeri list semua kebutuhan dan kalau bisa segera order dan pastikan tibanya kapan, jangan sampai dana kita siapkan tapi tidak ada action nantinya, terus pembangunan ruang isolasi dan kelengkapannya itu juga kalau bisa segera dibuat perencanaan ya dan dikerjakan secepatnya”, tegas Wali Kota Kupang

Wali Kota melanjutkan bahwa Plan B harus disiapkan, yakni jika semua telah disiapkan dan misalkan pasien melebihi kapasitas, kita harus siapkan dari sekarang tempatnya. (*/Red)

Sumber : PKP Setda Kota Kupang